Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
下一篇:Berat Badan Susah Turun? Kenali 8 Penyebab Susah Diet Ini
相关文章:
- Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
- 2025英国大学艺术类排名
- Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- 最新瑞典艺术留学费用介绍
- 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
- 2025年欧洲设计类大学排名榜单
- 2025世界插画专业大学排名
- Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya
- Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
相关推荐:
- 基辅建筑设计学院留学多少钱?
- Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
- UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
- TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata Pengamat
- Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- 留学建筑专业介绍及院校推荐
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?
- Turis di Thailand Ditangkap Gegara Kasih Bintang 1 ke Restoran
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- 美术生要不要出国留学?
- Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan Beromzet Rp 59 Miliar
- 留学日本设计类专业怎么样
- Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
- Ada yang Berubah dari Gejala DBD Saat Ini, Apa Sebabnya?
- Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak