MA Tolak PK Baiq Nuril, Kejagung: Kami Belum Terima Salinan Putusan MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, mengatakan pihaknya belum menerima salinan surat putusan ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril di Mahkamah Agung (MA).
"Kami, belum ya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).
Baca Juga: Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
Walau demikian, dirinya telah mendengar hasil putusan MA tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menentukan waktu untuk mengeksekusi Nuril.
"Ya,intinya kami masih menunggu. Kan prosesnya salinan putusan itu nanti diserahkan oleh MA kepada pengadilan Mataram dan ke kami. Baru nanti setelah menerima kami baru akan sikapi seperti apa-apanya," jelasnya.
相关推荐
- KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci
- Bertemu dengan PM Fiji, Prabowo Komitmen Bangun Pelatihan Pertanian hingga Tambah Beasiswa
- 2025英国赫特福德hertfordshire大学排名
- Ingin Return Deposito Lebih Tinggi? Pahami Strategi Sebar Aset
- Octa Raih Penghargaan Dana Perlindungan Terbaik Indonesia 2024
- Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
- Era Prabowo Butuh Dana Infrastruktur Tiga Kali Lipat dari Jokowi, Investasi Swasta Dibuka Lebar