KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.
Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!
BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.
“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.
Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.
Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.
"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta - Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, turut berbicara soal kasus '2025-06-03Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
Warta Ekonomi, Jakarta - Prancis mengumumkan bahwa pihaknya gagal meraih kesepakatan dalam negosiasi2025-06-03Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
SuaraJakarta.id - Di tengah pesatnya transformasi digital, cara orang berbagi rezeki juga ikut berub2025-06-03Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
SuaraJakarta.id - Warga Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan sesosok pria y2025-06-03Menko AHY Dorong Partisipasi Aktif di ICI 2025 untuk Bangun Indonesia Inklusif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilaya2025-06-03- Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan tidak memiliki rencana untuk melak2025-06-03
最新评论