- Warta Ekonomi,下载quickq免费版 Jakarta -
Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
顶: 99454踩: 747
Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
人参与 | 时间:2025-05-24 21:57:37
相关文章
- China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
- Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
- 7 Kebiasaan Ini Bisa Bantu Bakar Lemak Perut saat Tidur
- Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
- Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
- Jelang Batas Pencairan Dana BSU, Kantor Pos Denpasar Buka Hingga Jam 10 Malam
评论专区