Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres
JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam
BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka
Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK.
Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis.
"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta
- Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Amankah Makan Telur Rebus Setiap Hari?
- Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- 2025美国游戏设计学校排名
- Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
- Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
- Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Dibongkar, PDIP Dukung, Anies Tersudut: Bukan Kebutuhan Warga
- VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan