Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
JAKARTA,quickq怎么样 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(责任编辑:百科)
- 9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- VIDEO: Doug Woods, Kolektor 25 Ribu Hot Wheels selama 40 tahun
- Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- 艺术类留学哪个国家好?
- FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan
- Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan Setelah Laporkan Romahurmuziy
- Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
- 超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!
- FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
- Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?
- FOTO: Intensifikasi Pengawasan Bahan Makanan di Bulan Ramadhan
- Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming
- Prahara UMP DKI Jakarta: di Angka Berapa Upah Buruh Berlabuh?
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?
- FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia
- 3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia