15 Tahun Tanpa Aturan, Adian Desak Negara Lindungi Driver Ojol

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terhadap negara yang dinilainya gagal memenuhi kebutuhan dasar jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Ia menilai selama lebih dari 15 tahun, negara membiarkan pelanggaran hukum terjadi secara sistematis tanpa solusi konkret bagi para pengemudi.
Adian menegaskan bahwa regulasi transportasi daring harus segera disusun guna menghentikan pelanggaran hukum yang telah berlangsung lama.
“Regulasi tuh penting, harus segera dibuat karena kita sudah melanggar hukum bersama-sama selama sekian tahun,” ujar Adian, dalam Forum Legislasi bertajuk “Efisiensi RUU Transportasi Online” yang dikutip Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Driver Ojol Butuh Solusi Nyata, Bukan Janji! DPR Desak Audit Potongan Aplikator
Menurutnya, negara tidak dapat terus memuji kontribusi sektor transportasi daring tanpa mengakui fakta bahwa sebagian besar mitra pengemudi hanya menuntut pendapatan layak untuk menghidupi keluarganya.
“Apa sih yang dituntut oleh driver online? Gak seperti yang dituntut pejabat bos. Mereka tidak minta rumah baru, tidak minta fasilitas mobil, yang mereka minta sederhana. Tolong pastikan kami dapat pendapatan agar anak-anak kami bisa sekolah seperti mimpi anak-anak kalian,” ungkap Adian.
Adian menyebut tuntutan para driver sangat manusiawi, namun hingga kini negara tidak menunjukkan keberpihakan nyata. Ia juga menyoroti sistem pembagian potongan pendapatan yang dinilai tidak transparan, khususnya soal dana 5 persen yang diklaim sebagaitunjangan kesejahteraan.
Baca Juga: Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati-Hati
“Mereka bilang kita buat ambulans, ambulans mana? Memang di jalan ada tuh ambulans gojek? Saya cari tahu, oh enggak itu CSR mereka... Jadi itu juga bukan untungan buat driver ojol itu,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mendesak pemerintah agar segera menyusun undang-undang yang berpihak kepada para pengemudi, bukan terus menunda dengan alasan evaluasi.
“Jadi, tolong jangan ditunda-tunda lagi... Mau nggak kita perbaiki ini? Mau. Kalau mau perbaiki, segera buat undang-undangnya,” tutup Adian.
相关文章
Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengatak2025-06-03Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernikahan Pangeran Abdul Mateen, yang merupakan anggota keluarga Kerajaan2025-06-03Venesia Batasi Rombongan Tur Wisata, Tak Boleh Lebih dari 25 Orang
Jakarta, CNN Indonesia-- Venesia akan melarang rombongan tur yang berjumlah lebih dari 25 orang dan2025-06-03FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
Jakarta, CNN Indonesia-- Berikut ragam perayaan jemaat Kristen di dunia dalam mer2025-06-03Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes2025-06-03Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menyoroti mar2025-06-03
最新评论