Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

JAKARTA,quickq最新官方下载手机版 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
Mardiono Pastikan PPP Tetap Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Mardiono memastikan pihakny2025-06-14OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Oesman Sapta Odang (OSO) men2025-06-14- 众所周知,日本是亚洲较为发达的国家,有着众多的高等学府,教学设施也比较先进,师资力量雄厚。除此之外,日本还有着炙手可热的动漫产业,设计领域在国际上也颇具盛名。在艺术领域引领了亚洲的潮流,日本的艺术类教2025-06-14
Lifting Migas Masih Seret, Bahlil: Kami Terpaksa Bertindak di Luar Kelaziman!
Warta Ekonomi, Tangerang Selatan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia me2025-06-14Korlantas Polri Uji Alat Pengukur Kebisingan, Target Penegakan Hukum Terhadap Knalpot Brong
JAKARTA, DISWAY.ID--Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan langsung demo alat2025-06-14Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci2025-06-14
最新评论